Luwu Timur, Sulsel - Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Benteng , Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, diresahkan warga setempat.
Aktivitas tambang ini seolah tak pernah tersentuh hukum, dan diduga tak memiliki izin, sebab dilakukan di atas tanah milik orang lain.
Salah satu warga setempat inisial G, menyebut seringkali hal ini dikeluhkan bahkan disampikan langsung kepada salah satu anggota DPRD Luwu Timur yang rumahnya berdekatan lokasi tambang agar aktivitas tambang segera ditertibkan terkait pencemaran lingkungan akibat debu material yang berhamburan dan mengganggu pengguna Jalan Trans Sulawesi ini.
Penelusuran awak media di lokasi Rabu (15/12/21) didapati sejumlah mobil Dump truck kelebihan muatan (overload) akibatnya sebagian material jatuh ke jalan sebab tak menggunakan terpal penutup.
Akibatnya sejumlah pengguna jalan Trans ini merasa terganggu sebab debu beterbangan membuat mata kelilipan dan mata perih.
" Sudah sering saya kasi tau, malah saya sampaikan sama Pak Dewan disini, tapi kenyataannya malah makin jadi, " tuturnya Rabu (15/12/21).
Keresahan G juga dibenarkan P, bahwa hal ini sudah jadi pemandangan tiap hari.
"Masyarakat disini sudah lama mengeluh, tapi kami sebagai warga sudah jenuh, " sambung P.
G lalu menyebut hal ini sudah lama berlangsung namun tak pernah ada tindakan oleh pihak berwajib bahkan terkesan dilakukan pembiaran.
"Masyarakat sini juga sudah lama protes, namun bingung mau lapor kemana, " lanjutnya.
Wargapun berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti aktivitas tambang ini.
"Semoga cepat selesai, karena kalau berlanjut dampaknya akan semakin jauh, mengingat sekarang lagi musim hujan, " tutup G.